
PEDOMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI LAIK OPERASI
Kami berkomitmen memastikan setiap proses sertifikasi laik operasi berjalan sesuai standar, akurat, dan transparan. Melalui tim ahli berpengalaman, kami membantu klien memenuhi seluruh persyaratan teknis dengan cepat dan efisien. Pendekatan kami berfokus pada kepastian legalitas serta peningkatan mutu operasional perusahaan. Dengan layanan profesional dan berintegritas, Ira Konsultan Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam mendukung kelancaran proses sertifikasi serta keberlanjutan usaha klien di berbagai sektor industri.
A. Latar Belakang
Pembentukan PT IRA KONSULTAN INDONESIA sebagai Lembaga Inspeksi Ketenagalistrikan yang melakukan Pengujian Instalasi Listrik, berdasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan;
- Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
- Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi;
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha: 0220200102081;
- Akta Pendirian No 09 tanggal 13 Januari 2020, Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn;
- Akta Perubahan No. 14 tanggal 27 Mei 2020, Notaris Hendra Justin FU.S.H., M.Kn;
- Akta Perubahan No. 01 tanggal 01 Desember 2020, Notaris Hendra Justin FU. S.H., M.Kn
B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di PT Ira Konsultan Indonesia mencakup proses bisnis sebagai Lembaga Inspeksi Teknik pada bidang Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) dan Instalasi Tegangan Menengah. Penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan memenuhi standar mutu, regulasi, serta peraturan perundangan yang berlaku. Melalui implementasi sistem manajemen mutu yang efektif, perusahaan berkomitmen untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan pelanggan, menjaga konsistensi hasil kerja, dan meningkatkan kepuasan pelanggan secara berkelanjutan melalui proses evaluasi dan perbaikan terus-menerus demi peningkatan kualitas produk dan jasa.
C. PROFIL PRUSAHAAN
Pembentukan PT IRA KONSULTAN INDONESIA sebagai Lembaga Inspeksi Ketenagalistrikan yang melakukan Pengujian Instalasi Listrik, berdasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan;
- Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
- Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi;
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha: 0220200102081;
- Akta Pendirian No 09 tanggal 13 Januari 2020, Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn;
- Akta Perubahan No. 14 tanggal 27 Mei 2020, Notaris Hendra Justin FU. S.H., M.Kn;
- Akta Perubahan No. 01 tanggal 01 Desember 2020, Notaris Hendra Justin FU. S.H., M.Kn.
D. MAKLUMAT LAYANAN
Kami, seluruh insan PT Ira Konsultan Indonesia, berkomitmen menjalankan setiap proses sertifikasi, pemeriksaan, dan pengujian sesuai pedoman standar pelayanan yang berlaku. Kami berupaya memastikan setiap kegiatan mendukung tercapainya keselamatan ketenagalistrikan serta memberikan kepuasan terbaik bagi pelanggan.
Dalam menjalankan tugas, kami menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab agar setiap hasil layanan memenuhi ketentuan serta harapan para pemangku kepentingan. Kami juga terbuka terhadap setiap masukan, kritik, maupun saran yang membangun sebagai dasar peningkatan mutu layanan.
Apabila realisasi kinerja kami belum sesuai dengan standar yang ditetapkan, kami siap menerima evaluasi dan sanksi sesuai peraturan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, kami bertekad menciptakan layanan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta industri ketenagalistrikan nasional.
VISI
PT Ira Konsultan Indonesia bertekad menjadi perusahaan penyedia jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang maju, profesional, dan terpercaya. Kami berkomitmen menjadi pelopor di tingkat nasional dengan terus menghadirkan layanan yang solutif, kreatif, dan inovatif. Melalui penerapan standar tinggi dan integritas dalam setiap proses kerja, kami berupaya memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Visi kami adalah menjadi mitra strategis yang tidak hanya memastikan keselamatan dan efisiensi sistem kelistrikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan berkelanjutan serta daya saing industri di era modern.
MISI
- Membangun kemitraan yang efektif, solutif, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan melalui komunikasi yang terbuka dan pelayanan terbaik.
- Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang unggul di bidang ketenagalistrikan.
- Melakukan inovasi berkelanjutan dalam pengembangan produk, metode inspeksi, serta layanan jasa yang adaptif terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi.
- Menjamin mutu hasil pemeriksaan serta mematuhi seluruh regulasi dan standar keselamatan yang berlaku.
- Menjadi perusahaan yang berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dengan menyediakan solusi kelistrikan yang efisien, akurat, dan bernilai tambah tinggi.
- Menciptakan budaya kerja profesional yang mengedepankan tanggung jawab, kolaborasi, dan semangat peningkatan berkelanjutan dalam setiap aspek operasional perusahaan.
E. Referensi Standar
- Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 Tentang, Tata Cara Akreditasi;
- Permen Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidal( Bergerak Bagi Usaha dan / atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal;
- Permen NaketTrans Nomor 04 Tahun 2008, Tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
- Permen Kes No 70 tahun 2016 Tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri;
- Kepmen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan;
- SNI 04-3855-1995 : Pembumian jaringan tegangan rendah dan instalasi tegangan rendah;
- SNI 04-0225-2011 : Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL 2011 dan amandemennya;
- SNI 04-0225-2000: 68 : Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL 2000) dan arnandemennya;
- SPLN 47-4: 1983 : Pembukuan PLTD bagian 4 Kontrol dan pengaman
F. DEFINISI
- DJK : Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) : Badan usaha yang melakulcan jasa penunjang tenaga listrik dibidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi [Date] 6 hak untuk melalculcan sertifikasi instalasi tenaga listrik kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
- ULO (Uji Laik Operasi) : Serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
- Pemeriksaan : Segala kegiatan untuk mengadakan penilaian terhadap suatu instalasi dengan cara mencocokan terhadap persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
- Pengujian : Segala kegiatan yang bertujuan untuk mengukur dan menilai unjuk kerja suatu instalasi.
- Pengoperasian : Suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pada instalasi.
- Witness : Pendampingan dari unsur Pemerintah.
- Sertifikat Laik Operasi : Bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik (SLO) telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
- Pembangkit Lisrik Tenaga Diesel (PLTD) : Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover). Prime mover merupakan peralatan yang mempunyai fungsi menghasilkan energy mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
- Pelanggan/Konsumen : Setiap orang atau badan usaha/badan/lembaga lainnya yang menggunakan tenaga listrik dari instalasi milik pengusaha berdasarkan atas hak yang sah.
SKEMA PELAKSANAAN SERTIFIKASI

PROSEDUR DAN PERSIAPAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI LAIK OPERASI
A. PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI
PT Ira Konsultan Indonesia berkomitmen mendukung proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan pemerintah. Prosedur ini menjadi acuan bagi pemilik instalasi tenaga listrik untuk memastikan seluruh sistem kelistrikan telah memenuhi standar keamanan, teknis, dan keselamatan operasional.
1. Pihak yang Wajib Mengajukan SLO
Pemilik instalasi yang diwajibkan memiliki SLO meliputi:
- Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
- Pemegang izin operasi instalasi tenaga listrik.
SLO merupakan bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah diuji dan dinyatakan layak beroperasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Laik Operasi
Langkah awal dilakukan oleh pemilik instalasi dengan mengajukan permohonan sertifikasi secara resmi melalui surat permohonan tertulis. Surat tersebut harus:
- Diberi nomor dan tanggal surat yang jelas;
- Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan pemilik instalasi;
- Diberi cap atau stempel resmi perusahaan;
- Dituju langsung kepada PT Ira Konsultan Indonesia selaku lembaga inspeksi teknik (LIT) berwenang.
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi:
- Salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi;
- Informasi lokasi instalasi;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi serta tata letak;
- Diagram satu garis sistem listrik;
- Spesifikasi peralatan utama instalasi;
- Spesifikasi teknis dan standar yang digunakan dalam pemasangan dan pengujian.
3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Setelah menerima berkas, Staf Sertifikasi melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen permohonan SLO.
- Jika dokumen telah lengkap, PT Ira Konsultan Indonesia akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) atau Gubernur setempat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi.
Pemberitahuan tersebut memuat:
- Jadwal rencana pelaksanaan sertifikasi laik operasi;
- Daftar tim uji laik operasi;
- Jenis instalasi tenaga listrik;
- Lokasi instalasi tenaga listrik yang akan diuji.
- Jika dokumen belum lengkap, LIT akan meminta pemilik instalasi untuk segera melengkapi kekurangan dokumen sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
4. Pemeriksaan dan Pengujian Lapangan
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Tenaga Teknik dari PT Ira Konsultan Indonesia melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sesuai mata uji yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DJK.
Proses pengujian dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menghasilkan dua kemungkinan:
- Jika instalasi memenuhi persyaratan uji laik operasi, maka Tenaga Teknik menyusun:
- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP);
- Surat Pernyataan Kesesuaian Persyaratan Pemeriksaan dan Pengujian (SPKPPP).
Kedua dokumen tersebut diserahkan kepada Penanggung Jawab Teknis dan Direktur Teknik untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
- Jika instalasi belum memenuhi persyaratan, Tenaga Teknik memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemilik instalasi. Setelah perbaikan dilakukan, akan dijadwalkan kembali pengujian ulang hingga instalasi dinyatakan laik operasi.
5. Pengajuan Registrasi SLO
Setelah tahap evaluasi selesai, Direktur Teknik PT Ira Konsultan Indonesia mengajukan permohonan registrasi SLO kepada DJK atau Gubernur dengan melampirkan dokumen berikut:
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha dan pemilik instalasi;
- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP);
- Surat Pernyataan Kesesuaian Persyaratan Pemeriksaan dan Pengujian (SPKPPP);
- Rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
6. Validasi oleh DJK atau Gubernur
Setelah permohonan registrasi diterima, DJK atau Gubernur melakukan validasi terhadap seluruh dokumen registrasi SLO. Hasil validasi dibedakan menjadi dua kemungkinan:
- Apabila dokumen telah sesuai persyaratan, DJK atau Gubernur akan menerbitkan nomor register SLO.
- Apabila dokumen belum valid, LIT wajib melakukan perbaikan terhadap LHPP atau dokumen pendukung lainnya, kemudian mengajukan kembali permohonan registrasi SLO yang telah diperbaiki.
7. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
Setelah memperoleh nomor register resmi dari DJK atau Gubernur, Direktur Teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa instalasi tenaga listrik telah diuji dan dinyatakan aman untuk dioperasikan.
Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) akan menyerahkan SLO kepada pemilik instalasi tenaga listrik, serta menyampaikan tembusan resmi kepada DJK atau Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Komitmen PT Ira Konsultan Indonesia
Sebagai lembaga profesional di bidang jasa penunjang tenaga listrik, PT Ira Konsultan Indonesia berkomitmen menjaga kecepatan, ketepatan, dan transparansi dalam setiap proses sertifikasi laik operasi. Kami selalu mengedepankan profesionalisme, integritas, serta penerapan standar nasional dan internasional agar setiap instalasi yang kami uji memenuhi prinsip keselamatan, efisiensi, dan keandalan energi.
Melalui penerapan sistem kerja yang terstruktur dan berorientasi pada mutu, kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilik instalasi tenaga listrik di Indonesia. Setiap proses sertifikasi kami pastikan berlangsung sesuai peraturan, didukung oleh tenaga ahli berkompeten, serta mengutamakan kepuasan dan keamanan klien.
B. Persiapan Pelaksanaan Uji Laik Operasi
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan Diklat Teknis Audit Energi Sistem Termal dan Mekanikal, pengelola program melakukan beberapa langkah persiapan, yaitu:
-
Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
-
Membentuk tim teknis yang terdiri atas penanggung jawab dan tenaga ahli, mencakup survei lapangan, pemantauan, serta penilaian.
-
Menyusun jadwal pelaksanaan uji laik operasi.
-
Menyiapkan formulir uji laik operasi.
Bahan rujukan yang digunakan dalam penilaian uji laik operasi dan penerbitan sertifikat antara lain:
-
Manual Mutu Lembaga Inspeksi Teknis (LIT);
-
Sertifikat pengujian pabrikan;
-
Standar yang berlaku sesuai kewenangan;
-
Ketentuan dan data teknis dari pabrikan;
-
Gambar desain serta instalasi (PID system, one line diagram, wiring diagram);
-
Aspek pengamanan terhadap lingkungan dan manusia;
-
Kesepakatan seluruh pihak terkait;
-
Kesesuaian dengan sistem yang telah ada.
A. MATA UJI LAIK OPERASI PLTD (Permanen)
Instalasi PLTD permanen adalah instalasi PLTD yang difungsikan secara tetap di satu lokasi



Dalam pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian LIT (Lembaga Inspeksi Teknis) didampingi oleh :
• TIM teknis Dinas Provinsi;
• Operator Pembangkit;
• Pemilik Instalasi;
• Kontraktor (jika ada).
LIT wajib menjelaskan tentang kegiatan uji laik operasi meliputi :
• Tujuan;
• Tahapan pemeriksaan;
• Pengujian sesuai dengan mata uji;
• Kesepakatan pelaksanaan uji.
B. Ringkasan Mata Uji Laik Operasi
1. Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian teknis terhadap instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diperiksa. Proses ini mencakup penelaahan berbagai dokumen pendukung yang wajib disertakan oleh pihak pemilik maupun pelaksana instalasi.
a. Dokumen Administrasi dan Legalitas
Beberapa dokumen administrasi yang wajib diperiksa antara lain:
-
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) atau izin pelaksana instalasi (instalatir).
-
Surat Izin Operasi (IO), Surat Keterangan Terdaftar, pelaporan, atau resi IO bagi instalasi yang digunakan untuk pemakaian sendiri.
-
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), khusus bagi pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer / IPP) atau penyedia excess power.
b. Dokumen Teknis dan Spesifikasi Peralatan
Selain dokumen legalitas, pemeriksaan juga mencakup dokumen teknis yang menjelaskan spesifikasi dan desain peralatan utama, seperti:
-
Mesin utama pembangkit
-
Generator (baik tipe continuous, standby, maupun emergency)
-
Transformator
-
Bay transformator, apabila sistem terhubung ke jaringan tegangan tinggi
c. Dokumen Uji dan Sertifikasi
Dokumen berikut juga perlu diperiksa untuk memastikan kelayakan teknis instalasi:
-
Hasil uji pabrik (factory test report) atau sertifikat produk, terutama untuk pembangkit baru
-
Dokumen teknis lainnya, seperti data pemeliharaan bagi pembangkit lama
d. Buku Manual dan Prosedur Operasional
Setiap instalasi wajib memiliki:
-
Buku manual operasi, dan
-
Standard Operating Procedure (SOP),
yang menjadi acuan dalam pengoperasian dan pemeliharaan instalasi pembangkit.
Keterangan Tambahan :
Pemeriksaan dokumen wajib didokumentasikan secara jelas, dengan mencantumkan tanggal dan waktu pelaksanaan.
Seluruh hasil pemeriksaan harus dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan dan Pengujian sebagai bagian dari proses penilaian laik operasi.
2. Pemeriksaan Kesesuaian Desain
Pemeriksaan kesesuaian desain dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aspek teknis instalasi telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan ini wajib didokumentasikan secara jelas dan dilampirkan pada saat pembuatan Laporan Pemeriksaan dan Pengujian.
a. Gambar dan Diagram Teknis
-
Gambar Diagram Satu Garis (Single Line Diagram / SLD)
Menunjukkan alur distribusi daya listrik dari sumber hingga ke beban. -
Gambar Tata Letak (Layout) Peralatan Utama
Menampilkan posisi dan penempatan seluruh peralatan utama secara detail. -
Gambar Tata Letak Sistem Pemadam Kebakaran
Memastikan sistem proteksi kebakaran terpasang dengan tepat dan sesuai standar keselamatan. -
Gambar Sistem Pembumian
Menggambarkan rancangan sistem grounding untuk menjamin keamanan instalasi listrik.
b. Sistem Pembumian
Menjelaskan metode dan spesifikasi sistem pembumian yang digunakan, termasuk titik grounding, nilai tahanan, dan koneksi antar sistem.
c. Pengaman Terhadap Gangguan Listrik
-
Pengaman Tingkat Hubung Pendek (Short Circuit Level)
Mengevaluasi kapasitas sistem dalam menghadapi arus hubung pendek. -
Pengaman Elektrik
-
Emergency Cut Off (Pemutus Darurat)
-
-
Pengaman Mekanik
-
Emergency Stop
-
Over Speed Protection
-
High Temperature Jacket Water
-
Low Pressure Lube Oil
-
d. Sistem Pengukuran Elektrik
Meliputi alat ukur yang berfungsi untuk memantau kondisi kelistrikan:
-
Tegangan
-
Frekuensi
-
Arus
e. Sistem Pengukuran Mekanik
Meliputi alat ukur yang memantau performa mesin:
-
Tekanan Oli
-
Temperatur Mesin
-
RPM
f. Koordinasi Proteksi
Dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara sistem proteksi instalasi dengan sistem jaringan atau grid system (apabila instalasi terhubung ke jaringan On Grid).
g. Jarak Keamanan Instalasi
-
Jarak Bebas (Clearance Distance)
Mengacu pada jarak minimum antar komponen listrik untuk mencegah loncatan arus. -
Jarak Rambat (Creepage Distance)
Menentukan jarak pada permukaan isolator untuk menghindari terjadinya arus bocor.
Keterangan
Seluruh hasil pemeriksaan kesesuaian desain harus didokumentasikan secara lengkap dan dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan dan Pengujian sebagai bukti pemenuhan persyaratan teknis.
3. Pemeriksaan Visual
Pemeriksaan visual dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan, sistem, dan perlengkapan penunjang dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan serta kelayakan operasi. Setiap hasil pemeriksaan harus didokumentasikan secara jelas dan dilampirkan pada Laporan Pemeriksaan dan Pengujian.
a. Peralatan Utama dan Alat Bantunya
i. Mesin dan Alat Bantunya
-
Kejelasan nameplate
-
Tidak terdapat kebocoran
-
Marka (tanda batas) terlihat dengan jelas
ii. Generator dan Alat Bantunya
(Engine Control Panel, Generator Control Panel)
-
Kejelasan nameplate
iii. Transformator dan Alat Bantunya
-
Kejelasan nameplate
-
Bay trafo dan alat bantunya apabila terhubung ke sistem tegangan tinggi
b. Ruang Pembangkit (Power House)
-
Ventilasi yang memadai
-
Tata letak bahan bakar aman dan teratur
-
Panel generator tertata dengan baik
-
Penamaan unit sesuai standar
-
Pengkabelan rapi dan aman
-
Silencer berfungsi dengan baik
-
Emergency lamp tersedia dan berfungsi
- Mounting system unit dalam kondisi baik
c. Perlengkapan atau Alat Pemadam Kebakaran
-
Jenis: CO₂ atau Serbuk Powder
-
Tanggal kedaluwarsa alat pemadam masih berlaku
d. Perlengkapan Peralatan K2 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
-
Safety shoes
-
Ear plug atau ear muff
-
Helmet
-
Sarung tangan kain dan karet
-
Kacamata pelindung
e. Sistem Instalasi Pembumian
-
Terminal pembumian body dan titik nol generator tidak boleh digabung
-
Terminal pembumian body dan penangkap petir tidak boleh digabung
-
Terminasi penghantar dan elektroda pembumian harus terhubung dengan baik
-
Terminasi pembumian body dan panel instalasi pemanfaatan tidak boleh digabung
-
Semua sambungan pada peralatan dan konstruksi logam terpasang (seluruh bagian konduktor terbuka) harus dibumikan
f. Sistem Catu Daya AC / DC
Meliputi pemeriksaan:
-
Rectifier
-
Battery
g. Sistem Instrumen dan Kontrol
-
Ampere meter berfungsi normal
-
Volt meter menunjukkan tegangan sesuai standar
-
Frequency meter berfungsi dengan baik
h. Sistem Udara Pembakaran dan Arah Gas Buang
-
Aliran udara pembakaran lancar
-
Arah gas buang sesuai desain instalasi
i. Sistem Minyak Pelumas
-
Tidak terdapat kebocoran
-
Level pelumasan sesuai batas yang ditentukan
-
Penggantian oil filter dilakukan sesuai jadwal
j. Sistem Bahan Bakar
-
Tidak terdapat kebocoran pada sistem bahan bakar
k. Sistem Pendinginan Mesin
-
Pemeriksaan water coolant dan treatment air pendingin
-
Sistem udara pendingin radiator berfungsi dengan baik
Keterangan
Semua hasil pemeriksaan visual wajib didokumentasikan secara rinci dan dilampirkan sebagai bagian dari Laporan Pemeriksaan dan Pengujian.
4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
Evaluasi hasil uji peralatan dan sistem dilakukan untuk memastikan seluruh komponen berfungsi sesuai standar dan aman digunakan. Berikut ruang lingkup pengujian yang harus dilakukan:
a. Peralatan Utama dan Alat Bantunya
Pengujian dilakukan terhadap seluruh peralatan utama dan pendukungnya, meliputi:
-
Mesin dan alat bantu lainnya
-
Generator dan alat bantunya
-
Transformator dan alat bantunya
b. Pengujian Sistem Pemadam Kebakaran
Sistem pemadam kebakaran diuji untuk memastikan seluruh komponen, seperti sensor, alarm, dan sistem pemadaman, berfungsi dengan baik sesuai prosedur keselamatan.
c. Pengukuran Tahanan Pembumian
Pengukuran tahanan pembumian dilakukan untuk memastikan sistem pembumian terpasang dengan benar dan memiliki nilai tahanan sesuai standar keamanan.
d. Pengujian Proteksi Mekanikal dan Elektrikal
Pengujian proteksi ini mengacu pada hasil komisioning atau resetting dan pengujian yang dilakukan oleh pemilik (owner).
Tujuannya adalah memastikan semua sistem proteksi bekerja secara optimal untuk mencegah kerusakan maupun bahaya listrik.
e. Pengujian Fungsi Catu Daya AC dan DC
Pengujian dilakukan pada sistem suplai daya, mencakup:
-
Baterai
-
Rectifier
-
Tegangan AC/DC
Tujuannya memastikan sistem catu daya berfungsi stabil dan handal.
f. Pengujian Sistem Minyak Pelumas
Sistem pelumasan diuji untuk memastikan sirkulasi dan tekanan minyak berjalan baik, serta menjaga performa mesin selama beroperasi.
g. Pengukuran Tahanan Isolasi
Setiap peralatan diuji untuk mengetahui nilai tahanan isolasinya, guna menjamin tidak adanya kebocoran arus listrik yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya.
h. Pengujian Fungsi Kerja Balance of Plant (BOP)
Pengujian ini bertujuan memastikan seluruh sistem pendukung (Balance of Plant) bekerja sesuai fungsi dan berkoordinasi dengan sistem utama.
i. Pengujian Sistem
i.1 Pengujian Sequential Interlock
Pengujian interlock dilakukan untuk memastikan sistem bekerja sesuai urutan logika operasi, meliputi:
-
ATS (Automatic Transfer Switch)
-
Sinkronisasi antar generator
i.2 Pengujian Proteksi Mekanik dan Elektrik
Pengujian Proteksi Mekanik
Minimal meliputi:
-
Kontrol dan interlock mekanik
-
Over speed
-
High temperature JW
-
Low pressure
-
Emergency Stop Button
Pengujian Proteksi Elektrik
Minimal meliputi:
-
Kontrol dan interlock elektrik
-
Under/over frequency
-
Overload
-
Overcurrent
-
Under/over voltage
i.3 Pengujian Instrumen dan Kontrol
Peralatan yang diuji antara lain:
-
Ampere meter
-
Volt meter
-
Frequency meter
-
KW meter
-
KWH meter
-
Cos Ø meter
-
Synchronizer control
j. Pengujian Sistem Pendingin
Pengujian dilakukan dengan memeriksa IN-OUT temperature JW serta memastikan proteksi high temperature JW trip berfungsi dengan baik.
Keterangan
Pemilik instalasi wajib dapat menunjukkan hasil uji komisioning PLTD.
Apabila hasil uji komisioning tidak dapat ditunjukkan, maka pemilik instalasi harus membuat surat pernyataan, dan LIT wajib melakukan pengujian tahanan pembumian secara langsung.
5. Pengujian Unit
Pengujian unit dilakukan untuk memastikan bahwa sistem pembangkit listrik bekerja dengan baik sesuai standar teknis dan keselamatan. Berikut tahapan dan ketentuan pengujiannya.
a. Uji Tanpa Beban (Full Speed No Load)
Uji tanpa beban dilakukan untuk memeriksa performa awal unit tanpa adanya beban listrik.
Ketentuan pengujian:
-
Dilakukan selama 5 menit.
-
Hasil uji harus melampirkan:
-
Foto tegangan dan frekuensi (sesuai dengan nameplate).
-
Hasil uji emisi yang mencakup parameter:
-
SOx (Sulfur Oksida)
-
NOx (Nitrogen Oksida)
-
CO (Karbon Monoksida)
-
-
6. Uji Sinkronisasi
Uji sinkronisasi dilakukan untuk memastikan bahwa generator dapat beroperasi secara paralel baik dengan generator lain maupun dengan jaringan listrik (grid).
Kriteria keberhasilan sinkronisasi:
-
Frekuensi, tegangan, dan urutan fasa harus sesuai dengan sistem jaringan (grid).
-
Hasil pengujian dituangkan dalam formulir dengan keterangan:
-
Bisa / Tidak Bisa Sinkron
-
7. Uji Pembebanan
Uji pembebanan bertujuan untuk mengukur kemampuan generator dalam menghadapi berbagai tingkat beban sesuai kapasitasnya.
a. Untuk Unit Baru
Unit baru diuji dengan beban secara bertahap, yaitu:
-
50% dari kapasitas terpasang
-
80% dari kapasitas terpasang
-
100% dari kapasitas terpasang
Uji dilakukan secara bertahap untuk memastikan kestabilan performa unit pada tiap level beban.
b. Untuk Unit Lama atau Perpanjangan SLO
Uji dilakukan hingga kapasitas maksimum yang dapat dicapai oleh unit.
Keterangan Tambahan
1. PLTD untuk Penggunaan Utama
-
Pengujian dilakukan sesuai jam kerja penggunaan aktual,
ditambah dengan toleransi waktu kesiapan start dan shutdown. -
Pengujian menggunakan beban real yang tersedia di sistem.
2. PLTD untuk Penggunaan Darurat (Emergency) atau Cadangan (Backup)
Pengujian dilakukan dengan ketentuan pembebanan sebagai berikut:
| Tingkat Beban | Durasi Pengujian | Parameter yang Didokumentasikan |
|---|---|---|
| 25% | 5 menit | Tegangan, frekuensi |
| 50% | 5 menit | Tegangan, frekuensi |
| 80% | 10 menit | Tegangan, KW, frekuensi, temperatur gas buang, cos Ø, tekanan pelumas, temperatur air pendingin, RPM |
| 100% | 5 menit | Tegangan, KW, frekuensi, temperatur gas buang, cos Ø, tekanan pelumas, temperatur air pendingin, RPM |
| 80% | Minimal 60 menit (selama jam gangguan, SAIDI/SAIFI) | Semua parameter di atas |
Catatan penting:
-
Jika pengujian berbeban tidak dapat dilakukan secara real, maka diperbolehkan menggunakan dummy load atau load bank.
-
Parameter minimum yang wajib ditampilkan dalam pengujian meliputi:
-
Daya
-
Tegangan
-
Arus
-
Frekuensi
-
Faktor daya (power factor)
-
Suhu pada peralatan utama
-
8. Uji Kapasitas Generator
Uji kapasitas dilakukan untuk mengetahui daya mampu keluaran generator pada kondisi operasi normal. Pengujian ini mengacu pada titik kritis pabrikan serta sistem yang digunakan.
Hasil uji dikatakan baik apabila seluruh parameter mekanik dan elektrik sesuai dengan karakteristik pabrikan atau memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, uji kapasitas menjadi langkah penting dalam memastikan generator beroperasi sesuai kemampuan optimalnya.
9. Uji Lepas Beban (Load Rejection)
Uji lepas beban bertujuan untuk menguji respons sistem dan generator ketika beban dilepaskan secara mendadak hingga 100% kapasitas.
Namun, jika pengujian tidak dapat dilakukan, maka harus disertakan dokumen pendukung berikut:
-
Surat pernyataan dari pengatur sistem yang menyatakan bahwa sistem tidak memungkinkan melakukan uji lepas beban 100% untuk PLTD yang terhubung ke jaringan.
-
Surat pernyataan dari pabrikan yang menjelaskan bahwa mesin dan generator tetap aman beroperasi jika terjadi lepas beban hingga 100% kapasitas.
Dokumen ini menjadi bukti administratif dan teknis bahwa sistem tetap memenuhi aspek keselamatan dan keandalan meskipun uji langsung tidak dilakukan.
10. Uji Keandalan Pembangkit
Uji keandalan dilakukan untuk memastikan PLTD mampu beroperasi stabil tanpa mengalami gangguan internal, trip, atau shutdown selama masa pengujian.
Pengujian ini dilakukan secara terus menerus sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan pemilik instalasi. Keberhasilan uji ini menunjukkan bahwa pembangkit memiliki tingkat keandalan tinggi serta siap beroperasi dalam kondisi nyata.
11. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
A. Pengukuran Tingkat Kebisingan (Sound Level)
Dalam rangka evaluasi dampak lingkungan, dilakukan pengukuran tingkat kebisingan di beberapa lokasi strategis sesuai ketentuan yang berlaku. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa tingkat kebisingan di sekitar area kegiatan masih berada dalam batas ambang yang diizinkan oleh peraturan lingkungan hidup.
Lokasi pengukuran kebisingan meliputi:
-
Ruang kegiatan manusia
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 21 Tahun 2008. -
Area sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
Mengacu pada Permen LH No. 21 Tahun 2008. -
Ruang pembangkit
Mengacu pada Permen LH No. 21 Tahun 2008.
Pengukuran dilakukan pada saat PLTD beroperasi dengan beban maksimal, yaitu ketika seluruh unit pembangkit berjalan secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh hasil pengukuran yang mewakili kondisi kebisingan tertinggi di area tersebut.
B. Metode Pengukuran
Proses pengukuran tingkat kebisingan dilakukan menggunakan sound level meter dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Setiap pengukuran dilakukan selama 10 (sepuluh) menit di tiap lokasi.
-
Pembacaan hasil pengukuran dilakukan setiap 5 (lima) detik.
-
Pelaksanaan pengukuran mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No. 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
Metode ini memastikan bahwa data yang diperoleh akurat, representatif, dan sesuai standar lingkungan hidup yang berlaku.
12. Emisi Gas Buang Berdasarkan Permen Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009
a. Pengukuran Parameter Emisi
Pengukuran emisi gas buang dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran yang dihasilkan oleh kegiatan operasional, khususnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Parameter yang harus diukur meliputi:
-
SO₂ (Sulfur Dioksida)
-
NOₓ (Nitrogen Oksida)
-
Opasitas (Tingkat Kegelapan Asap)
-
O₂ (Oksigen)
-
CO (Karbon Monoksida)
-
Laju Alir Gas Buang
Selain itu, perlu dilakukan perhitungan terhadap CO₂ (Karbon Dioksida) dan Total Partikulat sebagai bagian dari analisis menyeluruh terhadap kualitas emisi.
b. Batas Maksimum Parameter Emisi
Berdasarkan ketentuan Permen Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009, batas maksimal emisi gas buang yang diizinkan adalah sebagai berikut:
| Parameter | Nilai Ambang Batas | Kondisi Pengukuran |
|---|---|---|
| Total Partikulat | 150 mg/m³ | Beban maksimal |
| Karbon Monoksida (CO) | 600 mg/m³ | Tanpa beban |
| Nitrogen Oksida (NOₓ/NO₂) | 1000 mg/m³ | Beban maksimal |
| Sulfur Dioksida (SO₂) | 800 mg/m³ | Beban maksimal |
| SOₓ | Sesuai batas beban maksimal | Beban maksimal |
| Opasitas | 20% | Beban maksimal |
Nilai-nilai di atas menjadi acuan penting dalam menjaga kualitas udara agar tetap berada dalam batas aman bagi lingkungan dan kesehatan.
c. Penggunaan Data Hasil Pengukuran Emisi
Apabila tidak dilakukan pengukuran langsung, Laporan Inventarisasi Teknis (LIT) dapat mengacu pada hasil pengukuran emisi gas buang yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dalam jangka waktu enam (6) bulan terakhir. Langkah ini memastikan bahwa data yang digunakan tetap valid dan sesuai standar pengawasan lingkungan.
d. Pengelolaan Limbah (Oil Trap)
Pengelolaan limbah minyak dilakukan melalui pemasangan Oil Trap atau sistem pengelolaan limbah serupa.
Volume Oil Trap harus disesuaikan dengan volume kebocoran pada sistem pelumas pusat PLTD, sehingga mampu menampung dan mengendalikan limbah minyak agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
e. Pemeriksaan Sistem Proteksi Korosif
Selain pengelolaan emisi dan limbah, perlu dilakukan pemeriksaan sistem proteksi korosif secara berkala. Pemeriksaan ini mencakup:
-
Pengelolaan sistem proteksi korosif pada peralatan.
-
Penerapan sistem katodik untuk mencegah karat.
-
Pemeriksaan coating atau lapisan pelindung lainnya guna memastikan peralatan tetap berfungsi optimal dan memiliki umur pakai yang panjang.
